Ekbis

Beleid Segera Diteken, Industri Dalam Negeri Siap Produksi Mobil Listrik

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah akan segera merilis dua aturan mengenai produksi mobil listrik. Kedua beleid itu meliputi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPnBM Kendaraan Bermotor.

Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto, menyambut gembira akan terbitnya dua regulasi tadi. “Kami sangat gembira. Itu yang kami tunggu-tunggu selama ini,” kata Jongkie di Jakarta, Kamis (25/7)

Menurut Jongkie, aturan tersebut sudah sesuai dengan masukan dan rekomendasi dari para pelaku industri kepada pemerintah.

Gaikindo akan mempelajari secara detil setelah Presiden Joko Widodo betul-betul menandatangani insentif untuk industri otomotif nasional tersebut.

Melalui dua aturan tersebut, pemerintah memberikan beberapa insentif terkait pengembangan mobil listrik. Intensif itu meliputi impor kendaraan listrik dalam jangka waktu tertentu dan pemberian “tax allowance” bagi industri suku cadang.

Kemudian ada pemberian “tax holiday” bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai, bea masuk ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik yang mendapatkan fasilitas, dan bahan bakunya, serta kemudahan impor untuk tujuan ekspor

Untuk insentif pajak pada mobil, pemerintah akan memberikan keringanan pajak untuk kendaraan sedan. Ini menggenjot produksi sedan dalam negeri dan ditujukan untuk mendorong ekspor sedan.

Jongkie meyakini, Perpres ini akan mendatangkan investasi di dalam negeri. Di sisi lain, industri otomotif yang ada juga bisa segera mempersiapkan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  81  =  87