Channel9.id – Jakarta. Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej disebut belum mengetahui bila dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemenkumham menyatakan berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah.
“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/11/2023).
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” ujarnya.
Dia mengatakan, Kemenkumham belum bisa memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hieariej.
“Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” ungkap Erif.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.
Alexander mengatakan bahwa terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut. Dia menyebut sprindik itu telah ditandatangani sekitar dua pekan lalu.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujarnya pada konferensi pers, Kamis (9/11/2023).
Empat orang tersangka itu, terang Alex terdiri dari tiga orang penerima suap dan gratifikasi, sedangkan satu orang merupakan pemberi.
KPK mengaku menerima data transaksi keuangan terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa telah berkoordinasi dengan PPATK terkait dengan proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi itu. Namun, dia menolak untuk memerinci mengenai informasi transaksi keuangan yang didapatkan pihaknya dari PPATK itu.
“Itu teknis, yang pasti kami sudah dapat data itu dari PPATK,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Polri Tahan Keponakan Wamenkumham Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
IG