Channel9.id-Jakarta. Kantor Staf Presiden (KSP) menyesalkan insiden pengibaran bendera Bintang Kejora di Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Melbourne, Australia.
“Sehingga insiden yang terjadi di KJRI Melbourne tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum internasional,”ujar Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM KSP, Jaleswari Pramodhawardani, Jumat (04/12).
Pelanggaran hukum ini berdasarkan ketentuan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler serta hukum kebiasaan internasional. KJRI harus dihormati dan tidak dapat diganggu gugat, terlebih diterobos masuk dan disusupi tanpa izin.
Baca juga: WNI Marahi Warga Asing Dukung Papua Barat Merdeka, Tidak Tahu Kondisi Sebenarnya
“Negara penerima dalam hal ini Australia memiliki kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk menjaga keamanan dari area Konsulat Jenderal Republik Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, sebuah video pengibaran bendera Bintang Kejora oleh orang tak dikenal di KJRI Melbourne, Australia beredar. Bendera Bintang Kejora identik dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Sebelumnya, bendera Bintang Kejora yang identik dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) berkibar KJRI Melbourne pada Selasa (1/12/2020) dengan disertai spanduk yang berisi tulisan “TNI Out Stop Killing Papua”.
Bendera ini dikibarkan oleh 5 orang yang memanjat kantor KJRI. Insiden tersebut terekam CCTV dan beredar dalam sebuah video yang tersebar di media sosial Twitter.
Kejadian pengibaran Bendera Bintang Kejora di KJRI Melbourne ini juga pernah terjadi pada 2017 lalu. Kala itu, insiden tersebut membuat pemerintah Indonesia meradang.