Hot Topic

Berawal Saling Sindir, Kemenkumham Laporkan Walkot Tangerang

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diwakili oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Bambang Wiyono, melaporkan Wali Kota Tangerang (Walkot) Arief R Wismansyah kepada Polres Tangerang Kota (17/7).

Dalam laporannya Kemenkumham menyebutkan Walkot Arief diduga melakukan  penyalahgunaan lahan Kemenkumham di Kota Tangerang.

“Sudah kita lakukan, Kemenkumham sudah meluncurkan atau melaporkan pihak wali kota karena melakukan pelanggaran hukum,” ucap Bambang, Selasa (16/7).

Berawal dari sindiran Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly perihal perizinan pembangunan di lahan milik Kemekumham yang tak kunjung terbit. Sindiran tersebut dilontarkan Yasona pada saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.

Walkot Tangerang itu juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.

Sementara itu pihak Pemkot Tangerang, berdalih jika pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Lantaran sindiran Yasona, Arief kemudian memutuskan tidak memberikan pelayanan di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman milik Kemenkumham di Tangerang. Pelayanan tersebut mencakup penerangan jalan umum, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah.

Terkait laporan itu, Arief mengatakan pihaknya justru mendukung. Ia mengatakan jika dilaporkan maka pihak kepolisian bisa mencari tahu pihak yang benar-benar melanggar hukum.

“Bagus malah, kalau menurut saya bisa lebih jelas siapa yang melanggar hukum,” ungkap politisi Partai Demokrat itu, Selasa (16/7).

Namun ia mengatakan belum bisa menentukan langkah apa yang akan dia tempuh. Ia pun mengatakan belum bisa menentukan langkah yang akan dia tempuh selanjutnya. Arief mengaku telah meminta untuk bertemu Yasona, namun pertemuan itu belum terealisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

54  +    =  58