Channel9.id-Jakarta. Guna mengimplementasikan layanan 5G di Indonesia, diperlukan spektrum berfrekuensi 2,3 GHz. Namun, sebelum itu, operator seluler yang ingin menggunakan spektrum tersebut harus mengakuisi frekuensi milik PT Berca Hardayaperkasa.
Hal tersebut pun disampaikan oleh Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Muhammad Ridwan Effendi. Ia pun menambahkan bahwa pengakuisisian tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bandwidh yang luas dan contiguos bisa tercapai.
“Dalam peraturan menteri tentang frekuensi 2,3 GHz untuk bisa contiguous diperlukan refarming dan untuk refarming dibutuhkan kesepakatan dari Berca untuk melepas spektrum frekuensi di zona selain zona yang dilelang sekarang,” sambungnya.
Baca juga : Banyak Keterbatasan, 5G Jadi Kian Nyata
Sekadar informasi, frekuensi 2,3 GHz mulanya untuk layanan Broadband Wireless Access—yang saat ini dihuni Telkomsel dan Smartfren yang masing-masing mempunyai lebar pita 30 MHz. Sementara Berca menguasai di zona 8, dan sisanya pada rentang 2360-2390 MHz yang sedang dilakukan lelang.
“Memang bonusnya setelah mengakuisisi frekuensi ex Berca, cakupannya menjadi nasional, selain bisa disrefarming supaya contiguous,” imbuh Ridwan. Di lain sisi, ia melanjutkan bahwa frekuensi 2,3 GHz saat ini belum mencakup nasional.
“Indonesia kan dibagi menjadi 15 zona pada waktu lelang frekuensi 2,3 untuk keperluan BWA pertama kali tahun 2009 di frekuensi 2360-2390, ada beberapa operator yang menang lelang di 15 zona ini. Akan tetapi satu persatu gugur di jalan, dan semuanya sudah mengembalikan lisensi frekuensinya ke pemerintah, kecuali Berca yang masih memiliki lisensi di 8 zona,” ucap Ridwan.
“Nah, 7 zona yang kosong ini yang ditinggal para penyelenggara BWA itu sekarang dilelang untuk seluler. Tapi tentu cakupannya belum nasional, karena cuma di 7 zona, sedangkan 8 zona masih dimiliki Berca. Supaya nasional, ya spektrum Berca harus diakusisi,” kata mantan Komisioner BRTI ini.
Lebih lanjut, Ridwan mengatakan bahwa akusisi tersebut bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Mengakuisisi frekuensi Berca dinilai suatu keniscayaan agar frekuensi 2,3 GHz ini contiguous dan cakupannya nasional untuk menggelar layanan 5G.
“Berca memakai frekuensi itu untuk layanan internet jaringan tetap lokal berbasis packet switched, dengan teknologi LTE-TDD. Saat ini sudah head to head dengan layanan selular yang punya kelebihan boleh jualan voice dan lainnya, sementara Berca hanya jualan internet. Dari sisi pasar, layanan seluler punya lebih banyak kelebihan,” jelas Ridwan.
(LH)