Channel9.id – Jakarta. Beredar surat dari Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menyebut KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU pada Rabu (26/11/2025).
Pemberhentian Gus Yahya itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa (25/11/2025).
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi butir ketiga surat edaran tersebut.
Dengan edaran tersebut, Syuriyah PBNU menyebut Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak atas jabatan Ketum PBNU. Gus Yahya juga tidak bisa bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
“Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” lanjut surat edaran tersebut.
Surat edaran tersebut juga meminta PBNU segera menggelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur PBNU.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi NU.
Meski begitu, Gus Yahya dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
Adapun surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU di Hotel Aston City, Jakarta, pada Kamis (20/11/2025). Rapat harian itu dihadiri oleh 37 orang dari total 53 pengurus harian Syuriah PBNU.
Berdasarkan rapat itu, disebutkan bahwa peserta rapat menilai kehadiran narasumber yang berafiliasi dengan jaringan zionisme internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah. Tindakan itu juga bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
Rapat Syuriyah PBNU memberi waktu untuk mundur kepada Yahya selama tiga hari sejak diterimanya risalah. Jika melebihi batas waktu, Yahya akan diberhentikan.
Merespons risalah tersebut, Gus Yahya mengatakan rapat harian Syuriyah PBNU tak berhak memberhentikan mandataris. Sebab, kata dia, rapat harian Syuriyah mengikat untuk seluruh jajaran Syuriyah, bukan untuk pengurus di luar jajaran Syuriyah.
“Maka apa yang sebagai keputusan rapat harian Syuriyah beberapa hari yang lalu, ya tidak bisa dieksekusi, tidak bisa mengikat, dan tidak akan ada ujungnya, yang ada cuma ya keributan keributan yang tidak jelas arahnya,” katanya.
HT





