Hot Topic Nasional

Beredar Surat Telegram Kapolri, FPI Dibubarkan?

Channel9.id-Jakarta. Beredar surat telegram Kapolri tentang pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas lain.

Dalam telegram bernomor STR/965/XII/IPP 3.1.6/2020 tersebut diketahui FPI dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Baca juga: Pangdam Jaya Ancam Bubarkan FPI

Adapun ormas yang dibubarkan antara lain, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), KMA Jamaah Ansarut Tauhit (JATI), KMA Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), KMA Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir media daring, Polisi sendiri saat ini belum bisa memastikan kebenaran tersebut.Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa saat ini dirinya belum memonitor hal tersebut.

“Saya belum monitor hal tersebut,”ujarnya, Kamis (24/12/2020).

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  71  =  72