Hot Topic

Berekrim Polri Geledah Kantor Bupati Nganjuk Hingga Sejumlah Kantor Camat 

Channel9.id – Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat terkait kasus suap jual beli jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Penggeledahan juga dilakukan di beberapa kantor camat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Tim telah memeriksa saksi-saksi dan menggeledah ruang kerja bupati, kantor bupati, dan beberapa kantor camat,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto, Rabu 26 Mei 2021.

Djoko menyampaikan, penggeledahan dilakukan sejak Senin 24 Mei 2021. Penggeledahan dilakukan untuk mempercepat proses pelengkapan berkas perkara.

“Dalam rangka percepat selesai berkas perkara,” katanya.

Baca juga: Polri: Bupati Nganjuk Gunakan Suap untuk Kebutuhan Pribadi

Adapun saat ini penyidik sedang memeriksa 24 saksi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, mereka akan diperiksa hingga Jumat 28 Mei 2021.

“Pemeriksaan saksi dari nganjuk dilaksanakan di Polres Nganjuk. Ada 24 saksi yang diperiksa dari hari Selasa sampai dengan Jumat yang terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk,” kata Rusdi dalam konferensi pers, Selasa 25 Mei 2021.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Penerima suap yakni Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.

Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =