Channel9.id-Jakarta. Batasan (threshold) bea masuk dan pajak untuk barang kiriman diturunkan. Sebelumnya barang bebas bea masuk maksimal US$ 75. Kini diturunkan menjadi maksimal US$ 3.
Aturan itu berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pun akan berlaku mulai 1 Januari 2020 nanti.
Terdapat beberapa produk yang tidak kena aturan tersebut, yaitu buku yang akan diterapkan bebas bea masuk. Namun, tidak semua buku bebas bea. Buku yang bebas bea masuk hanyalah buku ilmu pengetahuan. Seperti buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.
“Untuk tarif buku itu bea masuknya 0%,” kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi, DJBC Kemenkeu Deni Sujantoro, Kamis (26/12/2019).
Deni mengatakan, alasan buku pengetahuan dibebaskan bea masuk yakni untuk mendukung masyarakat gemar membaca. “Kalau buku tentunya niatan pemerintah ingin supaya masyarakat pintar toh, gemar membaca. Maka buku-buku pengetahuan itu kita bebaskan,” katanya.
Harus diingat, buku ilmu pengetahuan yang bebas bea masuk hanyalah buku dalam bentuk cetakan. “Hanya untuk cetakan (buku bebas bea masuk). Kalau online kita bicaranya akhirnya ke buku e-commerce intangible good. Itu belum ada aturan,” ujar Deni.
Artinya, di luar buku tersebut akan dikenakan bea masuk sesuai aturan.
Adapun daftar buku impor yang kenq pajak di antaranya: buku hiburan, roman populer, sulap, iklam, promosi suatu usaha, katalog di luar keperluan pendidika, karikatur, horoskop, horor, komik, dan reproduksi lukisan.
(LH)