Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang telah lengkap. Panji Gumilang pun akan segera menjalani persidangan terkait kasus tersebut.
“Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Berkas tersebut dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian (P-16) oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
Ketut mengatakan setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, Bareskrim Polri diwajibkan untuk melakukan pelimpahan tahap II, yakni menyerahkan seluruh barang bukti beserta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU, lanjut Ketut, nantinya akan mulai menyusun surat dakwaan terhadap Panji Gumilang untuk didaftarkan ke Pengadilan.
“Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke Pengadilan,” pungkas Ketut.
Diketahui, Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Panji Gumilang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara dugaan penodaan agama Panji Gumilang. Penyidik telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelimpahan tersebut merupakan kali kedua dilakukan Bareskrim setelah melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil sesuai arahan tim jaksa peneliti.
“Pada hari Rabu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/9/2023).
Ramadhan mengatakan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji tidak termasuk dalam delik aduan. Menurutnya, kasus ini juga tidak bisa diselesaikan secara keadilan restoratif atau restoratif justice. Karenanya, Ramadhan mengatakan proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan Panji ini tetap berjalan.
“Kasus ini tetap diproses,” jelasnya.
Baca juga: Mediasi Pihak Panji Gumilang dan Ridwal Kamil Buntu, Lanjut ke Persidangan
HT