Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas 5 tersangka kasus dugaan perdagangan orang dengan modus kawin kontrak di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, dinyatakan lengkap alias P21.
Hal itu dipastikan usai Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mendapat surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan, surat tersebut tertanggal 30 April 2020.
“Berkas lima tersangka inisial DO, OK, NN, HS dan AA untuk kasus kawin kontrak di Puncak sudah P21,” katanya, Jumat (1/5).
Kemudian, penyidik Bareskrim akan menyerahkan kelima tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejagung untuk menentukan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan atau tidak.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang bermodus layanan kawin kontrak atau jasa prostitusi di wilayah Puncak Bogor, Jawa Barat.
Sebanyak 5 tersangka berinisial DO, OK, NN, HS dan AA ditangkap. Para tersangka memiliki peran masing-masing yakni sebagai penyedia perempuan, penyedia pelanggan WN Arab dan penyedia sarana transportasi.
Bila terbukti bersalah, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang‎ (TPPO) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(Hendrik)