Channel9.id – Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menyampaikan, pihaknya tidak segan-segan menindak pidana pelanggar protokol kesehatan yang menggelar acara berkerumunan massa dalam Pilkada 2020.
Polri, kata Listyo, akan menindak pelanggar protokol kesehatan sesuai prosedur yang berlaku. Dalam hal ini, upaya hukum tersebut baru akan ditempuh jika teguran dari Bawaslu diabaikan oleh peserta Pilkada.
“Apabila teguran dari Bawaslu tersebut tidak diindahkan maka Bawaslu bisa melaporkan kepada Polri, dan Polri kemudian bisa menerapkan UU yang terkait masalah kekarantinaan kesehatan,” kata Listyo, Jakarta, Kamis (3/12).
Baca juga : Komisi III DPR Minta Polri Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
Penyidik nantinya dapat menerapkan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan kepada pelanggar protokol kesehatan. Pun polisi dapat menjerat para tersangka dengan pasal-pasal yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sudah kami serukan kemudian kerumunan tersebut tidak bisa bubar, bisa kami terapkan pasal-pasal mulai dari melawan petugas 216 (KUHP) dan seterusnya,” katanya.
(HY)