Nasional

Berminat Ikuti Pendidikan Jadi Pengawas di Bawaslu? Ini Syaratnya

Channel9.id-Jakarta. Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia kembali membuka Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) tahun 2021.

Terdapat 304 Kabupaten/Kota yang menjadi daerah rekruitmen peserta yang secara selektif dapat mengikuti pendidikan ini dari tingkat Dasar, Menengah dan Lanjut yang akan dilaksanakan pada Juni – Oktober 2021.

Berikut sejumlah syarat pendaptaran SKPP 2021 Bawaslu RI:

  1. Usia minimal 20 tahun maksimal 30 tahun.
  2. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
  3. Diutamakan berpengalaman atau sedang menjadi pengurus organisasi atau komunitas.
  4. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Partai Politik.
  5. Belum pernah mengikuti SKPP secara luar jaringan.
  6. Belum pernah menjadi penyelenggara Pemilu/pemilihan adhoc.
  7. Belum pernah atau sedang menjadi staf di lingkungan penyelenggara Pemilu.
  8. Tidak pernah dan tidak sedang menjadi tim kampanye atau tim sukses pasangan calon tertentu.
  9. Mendapatkan izin dari instansi untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai (bagi yang bekerja).
  10. Bersedia untuk mengikuti pendidikan sampai selesai.
  11. Tidak pernah atau sedang terlibat dalam kasus hukum.
  12. Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas dari Narkoba.
  13. Afirmasi pendaftar bagi perempuan, disabilitas dan kelompok rentan.
  14. Beralamat dan/atau berdomisili di Kabupaten/Kota berikut ini: Daftar Kab/Kota.
  15. Melakukan pendaftaran online di skpp.bawaslu.go.id/registrasi.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  38  =  48