Bahan baku MBG
Ekbis

BGN Wajibkan SPPG Serap Produk UMKM untuk Program MBG

Channel9.id, Jakarta. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan menjatuhkan sanksi pembekuan terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menolak bahan pasokan dari petani, peternak, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan bahwa seluruh SPPG wajib menerima produk dari UMKM serta pelaku usaha pangan skala kecil sebagai pemasok untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.

Nanik menilai bahwa tindakan SPPG yang lebih memilih pemasok besar dan menyingkirkan UMKM atau kelompok produsen kecil merupakan bentuk pelanggaran aturan. Ia menegaskan langkah penindakan akan dilakukan tanpa kompromi.

“SPPG yang menolak produk dari petani dan peternak akan kami suspend, karena itu berarti melanggar Peraturan Presiden,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (27/1/2026).

Ia mengutip Pasal 38 ayat 1 Perpres 115/2025 yang mengatur bahwa pelaksanaan program MBG harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, dan Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.

Karena itu, pemerintah mewajibkan SPPG untuk menyerap produk dari UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi rakyat. Nanik juga menambahkan bahwa arahan tersebut merupakan penekanan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sejak awal perumusan program MBG.

“Ingat, para Kepala SPPG dan mitra, jangan sekali-kali menolak bahan dari petani, peternak, atau nelayan kecil secara sewenang-wenang,” tegasnya. Lebih jauh, ia meminta seluruh SPPG tidak hanya menerima pasokan bahan pangan, tetapi juga membina dan membantu UMKM serta produsen kecil agar mampu menyediakan bahan pangan berkualitas.

“Jalankan program MBG dengan hati nurani, jangan hanya berorientasi bisnis,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa hingga 20 Januari 2026 tercatat 61.857 pemasok terlibat dalam pasokan dapur MBG. Rinciannya terdiri dari 7.098 koperasi, 806 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan 82 Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). UMKM menjadi kelompok pemasok terbesar dengan jumlah 26.899 unit, selain itu terdapat 199 KopDes Merah Putih serta 26.773 pemasok lainnya dari sektor perorangan.

“Sudah ada 199 Koperasi Desa Merah Putih yang memasok ke SPPG, dan kontribusinya diharapkan terus meningkat tahun ini,” ungkap Dadan dalam rapat dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

57  +    =  67