Channel9.id – Jakarta. Polri menetapkan ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga.
“Hal itu membuat sudah cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata dia, Rabu 3 Agustus 2022.
Baca juga: Pemeriksaan Bharada E Oleh Komnas HAM, Bukti Polri Transparan Dalam Kasus Kematian Brigadir Joshua
Dia menambahkan, pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang.
“Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan,” jelas Andi.
HY