Hot Topic Hukum

Bharada E Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Channel9.id – Jakarta. Penasehat Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Ada beberapa catatan kami penasihat hukum di sini dakwaannya sudah cermat tepat. Kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi,” kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di PN Jaksel, Selasa 18 Oktober 2022.

Adapun Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Brigadir J.

Baca juga: Dengan Pengawalan LPSK, Bharada E Dibawa ke PN Jaksel

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan.

Singkat cerita, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer menembak Brigadir J. Ferdy Sambo juga disebutkan menembak kepala Brigadir J.

Dalam perkara ini, Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  4  =