Channel9.id-Jakarta. Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo dan Managing Director Brunei Darussalam Central Bank (BDCB), Rokiah Badar menyepakati kerja sama Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di bidang sistem pembayaran. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang berlaku efektif mulai Juni 2021.
Mengutip situs resmi BI, Perry menyampaikan jika penandatanganan Nota Kesepahaman menunjukkan komitmen Bank Indonesia dalam memperkokoh integritas sistem keuangan serta menjawab berbagai tantangan yang makin kompleks di bidang sistem pembayaran di kedua negara.
“Indonesia dan Brunei Darussalam memandang perlunya sinergi dan kebijakan yang terintegrasi dalam rangka penerapan kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris,”ujarnya, Rabu (30/06).
Baca juga: Gubernur BI: Investasi Daerah Kunci Pemulihan Ekonomi Nasional
Perry menjelaskan, Nota Kesepahaman tersebut ditujukan untuk memperkuat kerja sama dalam penerapan kebijakan APU PPT di bidang sistem pembayaran sesuai kewenangan masing-masing bank sentral, antara lain yang berkaitan dengan kerangka hukum dan pengaturan, metode pengawasan, serta kerangka pelaporan transaksi.
“Adapun kerja sama dilakukan dalam beberapa bentuk kegiatan, seperti policy dialogue, pertukaran data dan informasi, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia,”tandasnya.