Ekbis

BI: Pembelian Surat Utang Negara untuk Meminimalkan Inflasi

Channel9.id-Jakarta. Bank Indonesia optimistis inflasi akan terkendali meski membeli surat utang negara (SUN) atau surat berharga negara (SBN) di pasar perdana. Pembelian di pasar perdana adalah pembeli terakhir atau last resort dan hanya membeli instrumen itu ketika diperlukan.

“BI sebagai last resort dalam membeli SBN juga untuk meminimalkan dampak terhadap inflasi dan Insya Allah itu (inflasi) bisa terkendali,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 2 April 2020.

Dalam Undang-Undang Bank Indonesia, bank sentral tidak diperkenankan membeli SUN/SBN dan surat berharga syariah negara (SBSN) di pasar primer untuk membiayai secara langsung defisit fiskal. Kondisi itu, kata Perry, juga akan menimbulkan kenaikan uang beredar sehingga bisa berdampak kepada inflasi. Bank sentral hanya dibolehkan membeli SBN/SUN dan SBSN di pasar sekunder untuk stabilisasi nilai tukar rupiah.

Namun, karena perekonomian global dan nasional saat ini dalam kondisi tidak normal akibat wabah virus corona, Bank Indonesia bisa membeli jika diperlukan dan sebagai last resort.

Bank Indonesia bisa membeli SUN/SBN ketika kapasitas pasar baik investor dalam negeri dan luar negeri tidak bisa menyerap. Seperti pada saat suku bunga SBN tinggi atau tidak rasional, bank sentral akan menyerap di pasar primer.

Jika instrumen itu banyak diserap pasar nasional dan global, Perry juga yakin akan mendorong aliran modal asing masuk ke Indonesia sehingga rupiah juga semakin stabil dan menguat. “Ini akan terjadi capital inflow, masuknya devisa ke Indonesia baik global bond dan investor asing beli SUN/SBSN di dalam negeri sehingga ada tambahan pasokan valas, kalau begitu rupiah stabil dan menguat,” kata dia.

Bank Indonesia diberikan kewenangan bisa membeli instrumen itu di pasar primer setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam penanganan Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =