Ekbis

BI Turunkan DP Motor dan Mobil Jadi 15%

Channel9.id-Jakarta. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melonggarkan aturan ketentuan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor (KKB) atau pembiayaan kredit bermotor (PKB). Aturan ini berlaku bagi bank umum maupun bank syariah.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur, bank sentral akan melonggarkan aturan mengenai DP kendaraan bermotor baik mobil atau motor menjadi 15 persen dari aturan yang berlaku saat ini.

“Keringanan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor atau pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 5 persen sampai 10 persen dari ketentuan yang berlaku saat ini,” ujar dia di Gedung Thamrin BI, Jakarta, Kamis (19/9).

Namun, imbuh Perry, aturan ini hanya berlaku untuk bank dengan kriteria khusus, yaitu, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di bawah 5 persen.

Dengan adanya ketentuan baru ini, maka uang muka untuk kendaraan roda dua atau motor DP-nya menjadi 15 persen dari sebelumnya 20 persen. Sedangkan untuk bank dengan NPL di atas 5 persen maka DP menjadi 20 persen dari sebelumnya 25 persen.

Sementara itu, DP untuk mobil diturunkan menjadi 15 persen dari sebelumnya 25 persen. Selanjutnya untuk bank NPL di atas 5 persen DP menjadi 25 persen setelah sebelumnya 30 persen. Rencananya aturan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Desember 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  1  =