Nasional

Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Dibayarkan melalui BPJS Kesehatan

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah akan membayarkan biaya pelayanan pasien virus corona (Covid-19) kepada rumah sakit melalui BPJS Kesehatan yang sudah terbiasa melakukan verifikasi klaim terhadap rumah sakit. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam mempercepat penyaluran dana yang akan dibayar kepada rumah sakit yang menangani pasien.

“Untuk pembiayaan penanganan COVID-19 yang dirawat di rumah sakit nanti akan dihandle BPJS Kesehatan. Karena memang selama ini BPJS Kesehatan sudah biasa melaksanakan verifikasi klaim rumah sakit,” kata Muhadjir, Senin, 23 Maret 2020.

Pemerintah meminta Dirut BPJS Kesehatan mendisain proses pembayaran bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BNPB dan pemangku kepentingan lainnya.

Muhadjir mengatakan dana yang akan digunakan untuk pembayaran rumah sakit yang merawat pasien bukan bersumber dari BPJS Kesehatan atau Dana Jaminan Sosial, melainkan dana tambahan baru. Proses pembayaran ini akan segera diproses secepatnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan agar lebih prima.

Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan akan melakukan proses verifikasi secara akuntabel kepada rumah sakit yang sudah melayani penanganan pasien Covid-19. “BPJS Kesehatan siap mendukung ketetapan kebijakan pembayaran. Mekanisme selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi secara akuntabel,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  8  =