Channel9.id – Jakarta. Penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah mengaku pernah meminta mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk membayari cicilan apartemennya. Nayunda mengaku meminta hal ini secara langsung kepada SYL.
Hal itu disampaikan Nayunda saat bersaksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL, Kasdi Subagyono, serta Muhammad Hatta di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (29/5/2024).
Awalnya, hakim ketua Rianto Adam Pontoh mempertanyakan fasilitas apa saja yang didapatkan Nayunda dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Nayunda mengaku tidak mendapatkan fasilitas dari Kementan. Namun, Nayunda mengaku meminta kepada SYL untuk membayarkan cicilan apartemen miliknya.
“Apakah ada lagi yang Saudara terima dari fasilitas Kementan?” tanya hakim.
“Kalau fasilitas tidak ada sih, Pak, cuma saya pernah minta tolong langsung ke Pak Menteri,” kata Nayunda.
“Saudara minta tolong apa?” tanya hakim kembali kepada Nayunda.
“Untuk bayaran cicilan apartemen sih, Pak, saat itu,” kata Nayunda.
Menanggapi itu, Rianto langsung mencecar sumber uang yang diberikan SYL kepada Nayunda untuk membayar cicilan apartemen. Nayunda mengaku uang tersebut berasal dari uang pribadi SYL lantaran diberikan secara langsung.
“Apakah Saudara tahu membayar cicilan dari uang pribadi Menteri atau kementerian?” kata hakim.
“Setahu saya uang pribadi, Pak, karena ngasihnya langsung,” kata Nayunda.
“Langsung ke Saudara?” kata hakim.
“Iya, pas minta tolong,” tutur Nayunda menjawab hakim.
Hakim mengatakan, bila uang tersebut merupakan uang pribadi SYL, hal tersebut menjadi urusan pribadi antara SYL dan Nayunda. Namun, jika uang tersebut berasal dari Kementan, hal tersebut menjadi masalah.
“Kalau uang pribadi, nggak masalah. Yang jadi masalah itu uang negara ya. Kalau uang pribadi yang diserahkan untuk membantu Saudara membayar apart, bukan urusan saya, itu bukan masuk di urusan KPK juga, itu urusan pribadi. Tapi, kalau terbukti itu uang dari Kementerian, itu jadi masalah,” kata hakim.
Untuk diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Mereka didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban.
Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.
Adapun SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.
Baca juga: Cucu SYL Ungkap Alasan Dirinya Nyawer Biduan Nayunda USD5000
HT