Channel9.id – Jakarta. Kejadian pelarangan ibadah kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, pelarangan ibadah terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu 19 Februari 2023.
Kejadian itu nampak dari rekaman video yang diunggah oleh akun Twitter @kontroversi pada Senin (20/2/2023). Dalam video berdurasi 26 detik itu, nampak seseorang berusaha menghentikan kegiatan berdoa yang dilakukan jemaah gereja tersebut.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Channel9, Senin (20/2/2023), kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, datang 5 orang warga ke Gereja GKKD. Salah satu warga bernama Wawan yang merupakan Ketua RT 12, memaksa masuk ke pekarangan gereja dengan memanjat pagar gereja yang saat itu terkunci.
Baca juga: Netizen Gamuk, Tagar #Blokir Kominfo Menggema
Wawan langsung mendobrak pintu masuk utama gereja dan mengamuk saat ibadah sedang berlangsung. Ia bahkan memaksa ibadah segera dihentikan dan menyuruh semua jemaat keluar dari gereja.
“Kita sudah minta waktu ke Wawan sekitar 1 jam agar ibadah tetap berlangsung sampai selesai, tetapi Wawan Ketua RT 12 tetap ngamuk-ngamuk di dalam Gereja,” tulis keterangan tersebut.
Wawan bahkan mendorong dan mengancam pendeta akan membawa warga yang lebih banyak.
Sekitar 15 menit kemudian, Kepolisian Sektor Kedaton pun dan meredam suasana yang sedang ricuh. Akhirnya, semua jemaat dipulangkan saat ibadah belum selesai.
Pada pukul 15.00, beberapa tokoh masyarakat dan aparat kepolisian melakukan pertemuan di gereja. Pertemuan tersebut turut dihadiri Kanwil Agama, FKUB, camat Rajabasa, lurah, Kasat Intel Polresta.
Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. “Karena tuntutan dari kami gereja harus tetap beribadah karena beribadah adalah hak setiap warga negara dan dijamin UUD 45” imbuh keterangan tertulis tersebut.
Sebelumnya, pihak Gereja GKKD juga sudah memegang izin persetujuan warga sekitar dan memberikan 75 tanda tangan pendukung beserta fotocopy KTP dan tanda tangan RT dan RW, Babinsa, serta Babinkhatibmas pada 2014 lalu.
“Perbuatan yang dilakukan oknum telah menciderai hak beribadah setiap warga negara,” tutup keterangan tertulis tersebut.
HT