Channel9.id-Jakarta. Aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) memungkinkan masyarakat untuk mengurus SIM, dari pembuatan hingga perpanjangan, secara online melalui gawai.
Perihal pembuatan SIM, mula-mula pemohon mesti lulus uji teori secara online. Disebutkan oleh Polri bahwa ujian ini menggunakan simulasi audio dan visual yang serupa dengan kondisi lalu lintas sebenarnya.
Baca juga : Aplikasi Sinar Sudah Dirilis, Kini Urus SIM Bisa Di Mana Saja
Sebagaimana dijelaskan saat peluncuran aplikasi Sinar pada Rabu (14/4), di ujian itu, pemohon harus menjawab soal-soal yang disimulasikan dengan metode audio visual test (AVIS). Metode ini menggunakan animasi tiga dimensi, yang dibuat seperti keadaan sebenarnya.
Selain itu, disebutkan pula bahwa ujian tersebut sudah disesuaikan dengan standar teknik mengemudi internasional yang sudah diterapkan di berbagai negara maju
“Pemohon dibuat mengalami pengalaman seolah berada di atas kendaraan bermotor, sehingga diharapkan dapat menjawab soal dengan benar,” terang narasi video peluncuran aplikasi tersebut.
Ujian teori online ini memungkinkan pemohon melakukan ujian di manapun menggunakan gadget seperti ponsel. Ini bisa mengurangi kunjungan masyarakat ke Satpas untuk mengurus pembuatan SIM baru.
Sekadar informasi, untuk mengakses ujian tersebut, pemohon cukup mengklik link E-AVIS yang tersedia di layanan Sinar. Kemudian pilih menu registrasi, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan dan pendaftaran SIM.
Jika dinyatakan lulus ujian, maka hasil ujian akan terkirim otomatis pada sistem database. Kelulusan ujian tersebut menentukan kelanjutan proses pembuatan SIM baru.
Kendati begitu, sejauh ini pembuatan SIM baru belum bisa dilakukan melalui Sinar dan sejauh ini yang bisa diakses hanya perpanjangan SIM. Polri mengatan proses pembuatan SIM melalui Sinar akan segera digelar.
Lebih jauh, pembuatan SIM baru melalui Sinar tetap harus menjalani uji praktik di Satpas. Namun uji praktik ini akan menggunakan metode baru, yakni e-Drive, yang berbasis teknologi.
Setelah proses pembuatan atau perpanjangan SIM selesai, maka SIM akan dikirim langsung ke rumah menggunakan layanan jasa antar Pos Indonesia. Atau, pemohon bisa langsung ke Satpas atau diwakilkan dengan surat kuasa.
(LH)