Channel9.id-Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap gulirkan fatwa haram terhadap layanan streaming Netflix, apabila mengandung konten negatif.
Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin menilai kemajuan zaman dan cepat maraknya konten di dunia maya tak bisa dihindari. Oleh karenanya, menurut ia, penyaringan terhadap konten negatif mesti dilakukan bersama-sama oleh seluruh stakeholder.
Ia mengatakan, jika ada konten negatif yang masih tayang di platform digital, sudah seharusnya Kominfo memblokir layanan tanpa terkecuali. “Seharusnya pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari konten negatif dengan memblokir layanan yang masih menayangkan konten negatif. Termasuk jika ada konten negatif di Netflix,” terang Hasanuddin.
Dalih Telkom memblokir Netflix karena banyak menayangkan konten negatif, Hasanuddin nilai sebagai tindakan yang benar.
Hingga saat ini MUI belum menerima laporan resmi dari masyarakat seputar konten negatif di Netflix. Fatwa perihal perilaku seks menyimpang, pornografi, terorisme dan kekerasan, MUI sudah memiliki fatwanya. Namun, untuk konten negatif di dunia maya MUI belum memilikinya.
“Namun jika ada komponen masyarakat yang merasa keberatan dengan layanan Netflix dan membutuhkan fatwa, MUI akan segera pelajari dan akan kami putuskan dalam sidang pleno fatwa MUI. Mengeluarkan fatwa terhadap konten negatif di Netflix, MUI tak membutuhkan waktu yang lama,” tegas Hasanuddin.
(LH)