Channel9.id, Jakarta. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan pemerintah daerah memegang peran vital untuk membawa Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap). Ia menyampaikan hal itu saat Rilis Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) 2025 di Gedung B.J. Habibie, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Menurut Bima, target pertumbuhan ekonomi 8 persen dan pemanfaatan bonus demografi menuntut birokrasi mengubah cara kerja secara drastis. Karena itu, daerah tidak bisa lagi mengandalkan pola lama. Pemerintah daerah harus membangun ekosistem inovasi yang kuat dan berkelanjutan.
“Tugas kita sekalian adalah membangun ekosistem inovasi. Meski kepala daerah berganti, bupati pensiun, atau gubernur selesai, inovasi tetap harus menjadi bagian dari kelembagaan. Sebab, bicara ekosistem inovasi berarti di dalamnya mencakup riset, regulasi, pelembagaan, aktor-aktor, hingga pendanaan,” katanya.
Ia juga mengingatkan kepala daerah agar tidak menjadikan inovasi sekadar proyek lomba atau formalitas laporan. Setiap program harus menyelesaikan masalah riil dan memberi nilai tambah bagi masyarakat.
“Inovasi bukan gimmick, melainkan fokus pada solusi. Selain itu, setiap terobosan harus memiliki nilai tambah dan terintegrasi pada sistem, bukan sekadar tempelan. Dengan demikian, inovasi benar-benar memberikan manfaat,” ujarnya.
Untuk mempercepat langkah tersebut, Bima meminta pemda melibatkan kampus, komunitas, dunia usaha, serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sejak tahap perencanaan. Kolaborasi ini akan memperkuat kualitas kebijakan sekaligus mempercepat implementasi. Ia juga mengusulkan pembentukan “Rumah Inovasi Daerah” sebagai pusat kolaborasi lintas sektor.
Di sisi pendanaan, Bima menawarkan skema blended finance agar daerah tidak hanya bergantung pada APBD. Selain itu, ia meminta kepala daerah mempercepat adopsi teknologi dan memasukkan inovasi sebagai indikator kinerja utama aparatur sipil negara (ASN).
Ia turut mendorong BRIDA dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berperan lebih aktif menggerakkan riset di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan menjadikan IDSD sebagai rujukan kebijakan, pemerintah daerah bisa memperkuat daya saing secara terukur, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.





