Hukum

Bimantoro Wiyono Tekankan Penegakan Hukum dengan Implementasi KUHP Baru

Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, SH, menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis dengan memulai mengimplementasikan KUHP baru.

Bimantoro menyampaikan hal itu dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung yang digelar pada Selasa (20/01/2025).

Rapat kerja tersebut membahas dua agenda utama, yakni Evaluasi Kinerja Kejaksaan Tahun Anggaran 2025 serta Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026.

Dalam pendalamannya, Bimantoro menekankan perlunya kejelasan implementasi nilai humanis sebagaimana tercantum dalam visi Kejaksaan. Ia mempertanyakan apakah frasa tersebut telah benar-benar diterapkan secara konsisten dalam proses penuntutan, penerapan pasal pidana, serta perlakuan aparat terhadap warga negara.

“Humanis jangan hanya menjadi jargon visi. Ia harus nyata dalam proses penegakan hukum, terutama ketika berhadapan dengan masyarakat kecil,” tegas Bimantoro.

Selain itu, ia juga menyoroti aspek akuntabilitas penegakan hukum, khususnya terkait isu kerugian negara yang kerap menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Menurutnya, Kejaksaan perlu memperkuat kontrol internal agar tidak terjadi penggiringan opini sebelum proses pembuktian hukum dinyatakan tuntas.

Bimantoro juga meminta kejelasan dasar hukum dalam penetapan perkara, mulai dari konstruksi pidana asal, uji mens rea, hingga metode audit kerugian negara yang digunakan. Ia menegaskan bahwa setiap penuntutan harus berbasis data dan verifikasi yang sah agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Terkait berlakunya KUHP baru, Bimantoro mendorong Kejaksaan untuk memastikan sosialisasi dan pemahaman jaksa di daerah berjalan merata. Ia menilai semangat keadilan restoratif harus benar-benar menjadi napas penegakan hukum, bukan hanya sekadar norma tertulis.

“Banyak aspirasi masyarakat yang masih bingung antara kepastian hukum dan keadilan. Ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang lebih manusiawi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

30  +    =  37