Hukum

Bisnis Prostitusi Publik Figur, Muncikari Mendapat Keuntungan 16 Juta

Channel9.id-Surabaya. Honor cukup fantastis diterima J dalam tranksaksi prostutusi yang diungkap tim Reserse umum Polda Jatim, Senin (28/10/2019). Dari hasil penyidikan, untuk praktik esek-esek ini J mengantongi uang di atas Rp 16 juta.

“Untuk tersangka J, dari tranksaksi yang ada dia mendapat penghasilan yang cukup fantastis yakni diatas Rp 16 juta,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Untuk tersangka J, lanjut Barung, penyidik menjerat pasal 296 KUHP berbunyi barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

“J kita jerat sebagai muncikari, karena si J ini mendapat sesuatu yang dia dapatkan dari tranksaksi ini,” ujar Kombes Pol Barung.

Kuat dugaan, praktik prostitusi yang dilakukan J bukan terbilang baru. Leo menyebut, muncikari memiliki mekanisme khusus melalui jaringan online yang terstruktur.

“Melalui jaringan online, jadi ditelepon ditawarkan ada sistem atau manajemen sendiri yang dibuat muncikari ini,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  80  =  81