Channel9.id-Jakarta. Diketahui, nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 diturunkan.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, kendati passing grade diturunkan, soal-soal tes yang diberikan akan lebih sulit. Ia melanjutkan, pihaknya selalu memperbaiki kualitas soal setiap tahun.
“Berdasarkan hasil dari tahun lalu kita evaluasi lagi dimana kekurangannya. Soal tahun lalu dengan soal tahun sekarang agak berbeda di kualitasnya. Lebih tinggi tingkat kesulitan yang sekarang,” jelas Bima di kantor pusat BKN, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020).
Pemerintah telah rampung mengevaluasi soal-soal SKD CPNS tahun lalu, sehingga passing grade diubah.
Berpacu pada Peraturan Menteri PAN-RB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber harus melampaui passing grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Passing grade tahun sekarang TIU-nya 80, tahun lalu 75. Kalau TWK-nya tahun lalu 80, sekarang turun jadi 65. TKP-nya tahun lalu 143, sekarang jadi 126. Ada penyesuaian dari nilai itu ke dalam bobot dan kualitas soal,” jelas Bima.
“Jadi kalau soal tahun lalu, misalnya, nilai TKP-nya 143, kalau dengan kualitas soal seperti sekarang 143 akan sangat tinggi. Jadi karena meningkat kualitas soalnya maka nilai TKP-nya diturunkan,” tambah Bima.
Kendati begitu, Bima menjelaskan setiap soal memiliki tiga model. Mulai dari soal dengan tingkat kesulitan rendah, sedang, dan tinggi. “Ini komposisinya harus dibagi karena kalau tinggi semua nanti nggak ada yang lulus, atau kalau rendah semua nanti lulus semua,” lanjutnya.
(LH)