Channel9.id-Jakarta. Direktorat Polda Metro Jaya secara resmi memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di kawasan Sudirman-Tamrin, Jakarta Pusat.
Kendaraan yang terekam kamera E-TLE saat melakukan pelanggaran akan masuk ke dalam data base di pusat data Ditlantas Polda Metro Jaya. Polisi kemudian akan memverifikasi pelanggaran berdasarkan jenis pelanggaran, lokasi, jenis kendaraan hingga menyiapkan surat tilang.
Setelah data-data tersebut terverifikasi, selanjutnya polisi mengirimkan surat tilang dan konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK. Pengiriman dilakukan via pos.
“Yang dikirimkan bukan tilang tapi konfirmasi, jadi konfirmasi dulu, misalnya kendaraan itu benar milik dia, siapa yang mengendarai, jadi memang surat konfirmasi beserta bukti, jadi orang tersebut berhak menjawab, misalnya bukan saya mobilnya sudah saya jual,” ujar Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman.
Arif menjelaskan, pembayaran denda dapat dilakukan melalui BRI Virtual Account. Sedangkan untuk pembayaran melalui cara atau bank lain belum dapat dilakukan.
“Sementara baru BRI, karena BRI yang kerja sama dengan Polri,” sambungnya.
Meskipun tidak ada biaya tambahan jika pelanggar tidak membayar denda hingga 14 hari kerja, namun ada konsekuensi yang harus diterima oleh pelanggar. Yakni STNK pelanggar diblokir sementara, hingga denda tersebut dibayarkan.
“Apabila tidak dilakukan selama 14 hari, maka sebagaimana ketentuan dalam undang-undang, kita melakukan pemblokiran pajak STNK. Sehingga tidak bisa mungkin mau bayar pajak, memperpanjang STNK, (STNK akan diblokir) sampai dia melunasi atau membayar pelanggaran dendanya,” pungkas Arif.
Blokir STNK ini berpengaruh ketika pemilik kendaraan hendak memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Proses pembayaran PKB akan sedikit terhambat, karena si pemilik harus membuka blokir terlebih dahulu.
Kamera E-TLE sudah dipasang di 12 titik di sepanjang Sudirman-Thamrin. Kamera ini dilengkapi dengan sensor yang mampu melihat aktifitas pengemudi didalam mobil seperti pelanggaran tidak mengenakan seatbelt, memakai ponsel saat berkendara, serta melanggar ganjil-genap, melanggar marka jalan dan melanggar lampu merah.
Sejak diuji coba pada November 2018 lalu, pelanggaran yang terekam kamera E-TLE sudah mencapai 12 ribu lebih pelanggaran. Dari angka tersebut, ada 2.783 kendaraan yang terblokir.