Hot Topic Hukum

BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Perairan Kepri, Terbesar dalam Sejarah

Channel9.id – Jakarta. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat dua ton. Jumlah tersebut merupakan barang bukti sabu terbesar yang pernah disita dalam sejarah Indonesia.

Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom menyebut operasi ini merupakan keberhasilan besar kedua yang terjadi di wilayah Kepri selama Mei 2025. Informasi intelijen menjadi landasan utama dari upaya penindakan ini.

“Dengan barang bukti 2 ton,” kata Hukom di Pelabuhan Tanjung Uncang, Kota Batam, Senin (26/5/2025).

Menurut Marthinus, sabu tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah negara Asia Tenggara. Indonesia, Malaysia, dan Filipina termasuk dalam wilayah tujuan distribusi.

“Dicurigai akan didistribusikan ke beberapa negara, antara lain Indonesia, Malaysia dan Filipina,” kata Hukom.

Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan intelijen terkait aktivitas sindikat narkotika internasional yang beroperasi dari kawasan Segitiga Emas. Informasi tersebut diolah dan dianalisis selama lima bulan hingga tim gabungan melakukan pemetaan dan observasi.

“Informasi dari intelijen bahwa ada sindikat narkotika internasional dari wilayah golden triangle yang operasionalnya melibatkan jaringan peredaran narkotika gelap di Indonesia,” kata dia.

Sindikat ini diduga akan menyelundupkan sabu melalui jalur laut dengan menggunakan kapal motor dan melintasi perairan Batam. Berdasarkan pantauan, kapal Sea Dragon Terawa diketahui berangkat dari perairan Andaman menuju wilayah Kepulauan Riau pada Selasa (20/5/2025).

Keesokan harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan dari BNN, Bea Cukai, TNI, dan Polri melakukan operasi penindakan terhadap kapal tersebut. Penghentian kapal dilakukan tim gabungan pada pukul 00.05 WIB, di tengah laut perairan Kepulauan Riau.

Petugas berhasil mengamankan kapal dan membawanya ke Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang.

Dalam pemeriksaan awal, ditemukan 31 kardus cokelat berisi bungkusan plastik teh Guanyinwang warna hijau, ciri khas sindikat narkotika dari kawasan Segitiga Emas. Seluruh kardus tersebut mengandung serbuk kristal yang diduga merupakan sabu.

“Bungkus tersebut berisi serbuk kristal yang diduga mengandung narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Selain itu, tim juga menemukan 36 kardus serupa di tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dengan berat 2.115.130 gram.

Dalam operasi ini, enam tersangka turut diamankan, terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand. Para tersangka berinisial HS, LC, FR, RH, WP, dan TL.

Seluruh barang bukti dan tersangka kini berada dalam proses hukum dengan jerat pasal berlapis. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keberhasilan ini menunjukkan konsistensi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara. Kolaborasi antara BNN, Polri, Bea Cukai, dan TNI AL ini menjadi bagian dari upaya bersama mendukung visi Asta Cita pemerintah.

Keberhasilan pengungkapan sabu 2 ton ini juga bukan hanya capaian taktis, melainkan juga momen bersejarah bagi Indonesia dalam perjuangan panjang melawan peredaran narkoba.

Selain itu, penggagalan penyelundupan 2 ton sabu di perairan Kepulauan Riau menjadi salah satu capaian penting BNN di bawah kepemimpinan Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom. Keberhasilan ini mencerminkan efektivitas koordinasi lintas lembaga dan penguatan kerja intelijen dalam memberantas jaringan narkotika internasional.

Marthinus menambahkan, penggagalan ini turut mencegah potensi perputaran uang sekitar Rp5 triliun dari penjualan narkoba. Selain itu, juga menyelamatkan sekitar 8 juta orang dari risiko penyalahgunaan narkotika.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =