Channel9.id-Jakarta. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengabulkan permohonan rehabilitasi penyanyi Reza Artamevia (RA). Ibu dua anak itu \akan menjalani rehabilitasi di Lembaga Pendidikan Polisi (Lemdikpol), Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (0/09).
“RA hasil rekomendasi asesmen BNNP untuk direhabilitasi. Sekarang yang bersangkutan sudah berangkat ke rumah sakit rehab di Pasar Jumat,” kata Yusri.
Baca juga: Reza Artamevia Ajukan Rehabilitasi, Polisi Proses Kasus Tetap Berlanjut
Meski demikian, Yusri menegaskan jika kasus penyalahgunaan obat terlarang Reza tetap berjalan. Kepolisian masih mengembangkan kasus narkotika yang menjerat penyanyi nasional itu.
Diketahui, Reza ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, 5 September 2020, pukul 16.00 WIB. Selain menangkap sang penyanyi, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, perangkat isap atau bong, dan korek.
Reza mengaku baru mengonsumsi barang haram itu empat bulan belakangan atau selama pandemi berlangsung. Dari keterangan kepada polisi, ia mendapatkan sabu dari seorang berinisial F yang saat ini masih buron.