Hukum

BNNP Jatim Gagalkan Pengiriman Sabu 8.150 gram Asal Malaysia

Channel9.id-Surabaya. Badan Narkotika Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) berhasil mengamankan 8.150 gram narkotika jenis sabu.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambada menjelaskan, bukti sabu itu asal Malaysia yang dikirimkan oleh kurir.

“Barang bukti narkotika jenis sabu ini disita dari tersangka ZA dan IP tanggal 28 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah hotel di Surabaya,” kata Bambang, Selasa (11/2).

Saat itu, petugas BNNP Jawa Timur berhasil menangkap dua tersangka ZA dan IP di dalam kamar hotel nomor 906. Selanjutnya petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan terhadap barang yang dibawa dua wanita asal Batam itu di dalam kamar. Alhasil, petugas menemukan delapan bungkus plastik berisi sabu dengan berat brutto 8.150 gram yang disembunyikan di dalam saatu tas koper warna hitam.

“Tersangka mengakui disuruh oleh bosnya di Malaysia untuk mengirimkan narkotika jenis sabu ke Surabaya,” ujarnya.

Sabu itu dibawa dari Malaysia menuju Batam. Dari Batam oleh ZA dan IP hendak mengirimkan paket sabu menggunakan kapal menuju Surabaya. Namun karena adanya pemeriksaan x-ray di Pelabuhan Batam, maka keduanya membatalkan pengiriman jalur laut.

Lalu pengiriman diubah menggunakan jalur darat dari Batam ke Jakarta menggunakan bus. Dari Jakarta ke Surabaya, kedua tersangka menggunakan kereta api.

Setibanya di Surabaya tersangka disuruh pesan dua kamar yaitu satu kamar untuk tersangka berdua dan satu kamar di nomor 910 untuk menyimpan sabu tersebut. Rencananya sabu akan diambil oleh seseorang atas suruhan bosnya dikamar nomor 910. Tersangka ZA dijanjikan bosnya akan diberikan mobil honda jazz dan tersangka ZA dan IP sudah menerima upah sebesar Rp 32 juta yang ditransfer ke rekeningnya.

Lalu satu tersangka lagi, inisial ME, pria asal Pamekasan yang bertugas mengambil sabu di kamar 910 diamankan pukul 16.00 WIB. ME mengakui disuruh bosnya di Malaysia untuk mengambil sabu sebanyak tujuh bungkus dengan total 7.627 gram yang disimpam di dalam koper hitam.

Sabu tujuh bungkus itu rencananya langsung akan dibawa ke rumahnya di Pamekasan Madura. Tersangka ME diamankan saat mengambil jenis sabu dari kamar nomor 910 dalam perjalanan turun lift menuju ke kamarnya nomor 608. Tersangka ME ini dijanjikan KOKO akan diberikan upah 7000 ringgit atau sebesar Rp 21 juta. Sedangkan upah yang sudah diterimanya dari bosnya Rp 2 juta untuk transportasi.

Ketiga tersangka kini diamankan di kantor BNNP Jatim. Atas perbuatanya tersebut, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  6  =