BNNP Jatim musnahkan Barbuk narkotika Hasil Sitaan KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda
Nasional

BNNP Jatim Musnahkan Narkotika Sitaan Bea Cukai Juanda

Channel9.id-Surabaya. Barang bukti hasil sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Pos Juanda Sidoarjo berupa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 301 butir dan ganja 4,1 kg di musnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim.

“Barang bukti tersebut diamankan dari tiga tersangka, TRS, AM dan MC. Ketiganya berasal dari tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, Monang Sidabukke, Selasa (9/3/21).

Sebelumnya Untuk tersangka TRS, yang bersangkutan ditangkap BNNP Jatim pada 12 Desember 2020 saat mengambil paket di kantor ekspedisi di Jalan Arjuno, Sawahan Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan ganja total berat 1,73 kg yang dibungkus dalam sebuah kardus cokelat atas nama pengirim AEP alamat Tebing Tinggi dan penerima DDP alamat Jalan Maspati Gang I Bubutan Surabaya.

“Tersangka TRS mengaku disuruh UK untuk mengambil kiriman paket berisi ganja tersebut. Tersangka sebelumnya sudah dihubungi janjian ketemu di Jalan Semarang Surabaya dan dijanjikan DN akan diberikan upah uang dan ganja yang digunakan untuk dirinya sendiri,” kata Monang.

Sementara tersangka AM ditangkap petugas BNNP Jatim pada Selasa (26/1/2021) di kantor ekspedisi Jalan Raya Trosobo, Sidoarjo. Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paketan kardus. Setelah dibuka, kardus itu berisi ganja dengan berat masing-masing 978 gram dan 960 gram.

“Tersangka MC juga ditangkap petugas dari pada hari Selasa (26/1/2021) di pinggir jalan dekat kantor ekspedisi di Jalan Raya Trosobo, Sidoarjo,” ujar Monang.

Tersangka MC, imbuhnya, mengakui telah menyuruh AM untuk mengambil kiriman paket dari Medan yang berisi ganja dengan berat 2 kg.

Petugas BNNP Jatim lalu melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap tersangka MC di rumahnya di Krian, Sidoarjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  3  =