Channel9.id-Jakarta. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status Gunung Tangkuban Parahu pada Level I atau Normal. “Masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki, dihimbau untuk tidak turun mendekati dasar kawah, menginap di kawasan kawah aktif, serta tidak memasuki kawasan kawah dalam radius dua kilometer,”kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Juli 2019.
Agus mengatakan BNPB mengeluarkan status tersebut mengacu pada hasil pantauan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Pusat Vulkanologi menyatakan letusan dari Gunung Tangkuban Parahu bersifat freatik, yakni berupa semburan lumpur dingin berwarna hitam dari Kawah Ratu. Saat ini tim pengkaji sudah diturunkan atas koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bandung Barat, BPBD Jawa Barat, BPBD Kabupaten Subang, dan PVMBG.
Sejauh ini wilayah terdampak letusan masih dalam batas aman yang ditentukan PVMBG dari kejadian serupa pada 2013 lalu, yakni radius 500 meter dari kawah.
BNPB juga mengimbau agar masyarakat, pedagang, wisatawan, pendaki, serta pengelola wisata Gunung Tangkuban Parahu agar mewaspadai terjadinya letusan freatik (semburan lumpur dingin) yang bersifat tiba-tiba. Selain itu masyarakat juga diminta mewaspadai apabila cuaca mendung dan turun hujan, karena bisa mengandung gas-gas vulkanik.
PVMBG menyatakan erupsi susulan dapat terjadi dengan potensi melanda kawasan di sekitar dasar kawah. Adapun tingkat ancaman sejauh ini masih di dalam kawah. “Sehingga belum perlu kenaikan status. Kecuali ke depan ada potensi radius landaan yang membesar,” ujar Agus.