Hot Topic

BNPB Tegaskan Kehilangan KTP-KK Tak Jadi Kendala Penyaluran DTH dan Huntara

Channel9.id – Jakarta. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan kehilangan KTP atau Kartu Keluarga tidak akan menjadi kendala dalam penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Seluruh penerima bantuan akan diverifikasi menggunakan data kependudukan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari memastikan proses verifikasi dilakukan bersama aparat di tingkat RT, RW, hingga kecamatan untuk memudahkan administrasi warga terdampak. Langkah ini diambil agar hak masyarakat tetap terpenuhi meski dokumen kependudukan hilang akibat bencana.

“Warna penerima harus terverifikasi dengan data Dukcapil Kemendagri. Jika ada warga yang kehilangan KTP atau KK, hal itu bukan masalah karena data biometrik setiap warga negara sudah terekam (record) di Dukcapil,” kata Abdul dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Minggu (28/12/2025).

Selain verifikasi data, pemerintah juga mempercepat penyaluran DTH melalui skema jemput bola oleh bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Skema ini diterapkan agar masyarakat tidak terbebani prosedur administratif yang rumit.

“Bank-bank Himbara selaku penyalur dana akan menjemput bola. Jadi, bukan masyarakat yang datang ke bank, melainkan bank yang mendatangi tiap dusun, kecamatan, desa, hingga titik pengungsian terpusat,” ujar Abdul.

BNPB juga merekapitulasi proporsi kebutuhan antara Huntara, Hunian Tetap (Huntap), dan DTH berdasarkan tingkat kerusakan rumah serta pilihan warga. Penyesuaian dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

“Kami sedang merekapitulasi proporsi rumah rusak untuk menentukan distribusi Huntara dan DTH. Kita akan melihat berapa banyak yang membutuhkan Huntara dan berapa yang dialokasikan ke DTH,” jelasnya.

Menurut Abdul, tidak semua warga yang rumahnya rusak berat bersedia menempati hunian sementara. Sebagian warga memilih menerima DTH untuk menumpang atau mengontrak di sekitar lokasi tempat tinggal lama mereka.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

46  +    =  55