Channel9.id – Jakarta. Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution merespons temuan dua senjata api oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Bobby menyebut Topan pernah menjadi Ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kota Medan.
“Setahu saya, ketua dulu sama ketua Perbakin Sumatera Utara dulu pak pangdam, dulu ya. Itu ketua Perbakin Medan itu ditunjuk Pak Topan,” kata Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (3/7/2025).
Meski begitu, Bobby mengaku tidak mengetahui berapa banyak jumlah senjata api yang dimiliki oleh Topan.
“Tapi kalau ditanya kepemilikan senjata berapa banyak saya gak tau ya. Tapi setahu saya, Pak Pangdam dulu pernah menunjuk Pak Topan itu sebagai ketua Perbakin Medan. Tapi kalau kepemilikan senjatanya ada berapa banyak saya enggak tau,” ujarnya.
Di sisi lain, Bobby mengaku tidak mengetahui asal usul uang Rp2,8 miliar yang ditemukan penyidik KPK di rumah Topan.
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai senilai Rp2,8 miliar saat menggeledah rumah kediaman mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting pada Rabu (2/7/2025). Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK juga menemukan dua senjata api.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
“Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/7/2025) sore.
Budi menuturkan dua senjata tersebut terdiri dari Pistol Baretta dengan amunisi 7 butir dan senapan angin dengan amunisi pelet dua pak.
“Mengenai asal dari senjata api tersebut nanti akan didalami oleh penyidik dan dikoordinasikan dengan pihak terkait,” imbuhnya.
Selain itu, Budi mengatakan KPK sempat menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut. Dari penggeledahan itu, diamankan sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
KPK telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari tiga pihak penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
Selain Topan, dua tersangka lainnya dari pihak penyelenggara negara yaitu Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES) dan PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Sedangkan dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RM M Raihan Dalusmi Pilang (RAY).
Proyek jalan yang ditangani Topan dan empat tersangka lainnya itu berada di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut) dengan total nilai Rp231,8 miliar. KPK menyebut Topan memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun Efendi sebagai rekanan penyedia tanpa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: KPK Sita Rp2,8 Miliar dan 2 Senpi dari Rumah Eks Kadis PUPR Sumut
HT