Hukum

Bobol BNI Rp1,7 triliun, Maria Lumowa Dijerat Pasal TPPU

Channel9.id-Jakarta. Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol BNI senilai Rp1,7 triliun bakal dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini disampaikan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada media di Mabes Polri Jakarta, Jumat (10/07).

“Kami akan jerat tersangka Maria dengan Pasal 3 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. Ini akan kami buat dalam laporan polisi tersendiri,” tegasnya.

Selain pasal tersebut, lanjut Listyo, polisi juga menjerat Maria Pauline dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. Listyo menegaskan, pasal TPPU diterapkan guna menelusuri aset atau pihak lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara senilai Rp1.7 triliun.

“Jadi, seperti yang tadi saya sampaikan, kita laksanakan pemeriksaan terus mendalam terhadap tersangka. Dari situ kita bisa ketahui bagaimana yang bersangkutan sembunyikan aset atau pihak terkait, yang saat ini belum sempat ditersangkakan. Tentunya ini akan kita lihat beberapa hari ke depan,” jelasnya.

Listyo mengungkakan, tim penyidik Bareskrim Polri telah bergerak untuk menelusuri seluruh aset milik Maria. Ia meyakini aset milik tersangka tersebut sudah disebar, baik di dalam maupun di luar negeri.

“Setidaknya dalam proses ini polisi sudah menyita uang senilai Rp132 miliar dari tersangka.  Ini jadi bagian yang akan kita dalami. Jadi sisa pencairan,” imbuhnya.

Diketahui,  Maria merupakan buronan selama 17 tahun yang membobol bank BNI Cabang Kebayoran Baru bersama Andrian Herling Woworuntu. Kasus itu terjadi dalam rentang Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Keduanya saat itu menjadi direktur PT Gramarindo Group, yang kemudian mengajukan 41 Letter of Credit ke BNI. Mereka melampirkan delapan dokumen ekspor fiktif seolah-olah PT Gramarindo Group telah melakukan ekspor yang nilainya mencapai Rp1,7 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  4  =