Hot Topic Hukum

Bongkar! KPK Lacak  Asal-Usul Aset Production House Milik Hasbi Hasan

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melacak aset-aset milik Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan yang diduga dari hasil korupsi. Salah satu aset yang disorot KPK perihal kepemilikan production house atau rumah produksi milik Hasbi Hasan.

Hasbi Hasan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA senilai Rp 3 miliar. Ia juga sudah ditahan di Rutan KPK.

“Nanti biar Pak Asep selaku Direktur Penyidikan yang akan mendalami bagaimana tentang aset-aset milik HH yang dikelola oleh orang lain, termasuk juga rumah produksi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (12/7/2023).

Firli mengatakan tim penyidik akan mengusut asal-usul pembiayaan rumah produksi Hasbi Hasan yang bernama Athena Jaya. Ia menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum jika aset tersebut diduga berasal dari hasil korupsi.

“Tentu ini akan didalami sumber pembiayaan rumah produksi itu dari mana. Kalau memang itu ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi, tentu ada perlakuan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Sebagai informasi, kepemilikan rumah produksi Athena Jaya pernah diungkap oleh penyanyi Windy Yunita Ghemary atau dikenal Windy Idol. Windy juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dan dicegah keluar negeri terkait kasus Hasbi Hasan.

Saat diperiksa pada Senin (29/5/2023), Windy mengaku dirinya pertama kali mengenal Hasbi saat terlibat kerja sama dengan production house Athena Jaya.

“Kalau Mas Hasbi saya pernah kenal karena saya dulu pernah ada nanya-nanya pendidikan di Athena Jaya, sempat kenal,” kata Windy usai diperiksa di Gedung KPK.

Windy mengatakan penghasilan Athena Jaya tidak begitu besar. Ia juga mengaku cuma sebentar terlibat di Athena Jaya.

“Nggak, nggak ada. Athena Jaya itu penghasilannya nggak besar-besar banget,” ujar Windy.

“Saya sebentar doang di situ. Tapi saya mengundurkan diri karena saya harus sekolah ke luar negeri pada saat itu. Jadi benar-benar nggak lama tahu tentang Athena Jaya lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia diduga menerima uang dari mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto senilai Rp 3 miliar.

Dadan menerima kiriman uang dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, sebanyak Rp 11,2 miliar pada Maret 2022. Sebagian dari uang itu kemudian diserahkan kepada Hasbi Hasan untuk memenangkan laporan pidana dan gugatan perdata yang dilayangkan Heryanto di PN Semarang.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Atas perbuatannya, Hasbi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Bakal Dimiskinkan, Hasbi Hasan Terancam Pasal TPPU di Kasus Suap Perkara MA

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  2  =  9