Channel9.id, Jakarta – Pengemudi transportasi online bakal melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (25/3) terkait besaran bonus hari raya (BHR) yang diberikan perusahaan.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan aksi ini dilakukan usai SPAI menerima laporan adanya driver ojol yang menerima BHR sebesar Rp50.000. Nominal tersebut dinilai tidak manusiawi lantaran pendapatan sang driver ojol selama 12 bulan mencapai Rp33 juta.
“Kami menyerukan kepada seluruh pengemudi ojol [ojek online], taksol [taksi online], dan kurir untuk bersama-sama mendatangi Kemnaker karena kami menolak THR ojol yang tidak manusiawi,” kata Lily dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
Lily menyebut bahwa pengemudi transportasi online yang akan ikut dalam aksi tersebut berasal dari berbagai penjuru. Meski tak merinci, dia mengatakan akan banyak pengemudi ojol yang turut serta dalam pengaduan tersebut.
“Lumayan banyak karena pengaduan,” ujarnya, Minggu (23/3/2025). Bagi para pengemudi transportasi di luar Jabodetabek, Lily mengimbau untuk mendatangi kantor daerah yang mengurusi ketenagakerjaan guna melakukan pengaduan.
Lily mengungkap besaran BHR yang diberikan perusahaan transportasi online tidak sesuai dengan informasi yang diterima Presiden Prabowo Subianto, yang beberapa waktu lalu mengungkap bahwa pengemudi online akan menerima Rp1 juta per orang.
“Nilai ini jelas jauh dari informasi yang diterima Presiden bahwa platform akan memberikan THR ojol sebesar Rp1 juta bagi setiap pekerjanya,” ujarnya.
Salah satu perusahaan yang mulai mencairkan BHR adalah Gojek Indonesia. Pencairan dilakukan mulai 22-24 Maret 2025 dengan besaran BHR yang diterima bervariasi sesuai dengan kategori berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.
Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Ade Mulya menyampaikan, pemberian BHR disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan.
“Dengan komitmen untuk terus menghadirkan solusi yang berkeadilan dan transparan, pemberian BHR ini disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan,” kata Ade dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (23/3/2025).
Dengan menerapkan prinsip adil, Ade mengatakan bahwa Gojek membagi penerima BHR ke dalam kategori yakni Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan.
Nominal BHR di setiap kategori dihitung berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan. Mitra Juara Utama merupakan kategori tertinggi.
Dalam kategori ini, Mitra Juara Utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20% dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut. Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp900.000 untuk mitra roda dua dan Rp1,6 juta untuk mitra roda empat.