Kasus Maktour
Ekbis

Bos Maktour Dicekal KPK, Pernah Tersandung Pencabutan Izin karena Dugaan Pelanggaran Haji

Channel9.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pendiri sekaligus pimpinan biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Pencekalan ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk memastikan keberadaan pihak yang bersangkutan di Indonesia selama proses penyidikan.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz), dan FHM (Fuad Hasan Masyhur) terkait perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Selain Fuad, larangan bepergian juga dijatuhkan kepada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji 2024 ditaksir lebih dari Rp 1 triliun. Kasus ini mencakup periode penyelenggaraan haji 2023–2024 di era kepemimpinan Yaqut di Kementerian Agama.

Nama Maktour sendiri bukan kali pertama terseret kontroversi. Pada Februari 2008, Kementerian Agama pernah mencabut izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Maktour, bersama Al Amin Universal, dua biro terbesar di Indonesia kala itu. Alasannya, kedua perusahaan diduga memalsukan dokumen dan memberangkatkan jamaah dengan paspor hijau—dokumen perjalanan yang secara aturan tidak boleh digunakan untuk haji.

Kepala Pusat Informasi Keagamaan dan Kehumasan Departemen Agama kala itu, Masyhuri, menegaskan pencabutan izin merupakan penegakan aturan. “Maktour dicabut izin karena penggunaan paspor hijau,” ujarnya pada 18 Februari 2008.

Fuad membantah tuduhan tersebut, menyebut pencabutan izin sebagai “kekonyolan luar biasa” dan menegaskan pihaknya tidak pernah memalsukan dokumen, termasuk KTP jamaah. Ia mengklaim praktik perwakilan jamaah dalam pendaftaran maupun pembatalan keberangkatan adalah bentuk pelayanan yang umum dilakukan penyelenggara haji, dan justru mempertanyakan mengapa hanya Maktour yang disanksi.

Meski demikian, pencabutan izin tersebut menjadi catatan kelam bagi Maktour, yang saat itu dikenal sebagai penyelenggara haji pilihan kalangan pejabat dan tokoh publik. Kini, dengan status pencekalan bosnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, rekam jejak masa lalu Maktour kembali menjadi sorotan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  11  =  13