Channel9.id-Jakarta. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menjelaskan, memerangi kehadiran perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending illegal sama dengan memerangi rentenir di daerah-daerah. Keduanya dinilai memberi manfaat kepada masyarakat ekonomi menegah ke bawah.
“Setelah kami review sebenarnya banyak juga masyarakat yang diuntungkan. Secara overall masih banyak manfaatnya seperti kalau kita mau perangi rentenir. Ternyata di beberapa daerah rentenir itu masih ada dan memberi benefit,” kata Wimboh dalam Konferensi Pers Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) di Kompleks Bank Indonesia (BI), Selasa (30/7/2019).
Wimboh melanjutkan, berdasarkan survey OJK, di beberapa daerah banyak pedagang mendapat benefit dari pinjaman rentenir-rentenir. Sebab, selain bisa mendapatkan uang dengan cepat, juga tidak dibutuhkan jaminan atau syarat-syarat tertentu.
Terlebih, perbankan formal tidak bisa masuk ke sektor pasar tersebut. Wimboh menambahkan, sulit untuk memerangi rentenir tersebut karena banyak yang mendapat benefit dari situ.
“Fintech ini perbankan formal tidak bisa masuk ke daerah-daerah konsumer yang seperti fintech itu,” ujar Wimboh.
Wimboh
menegaskan sebenarnya banyak masyarakat yang terbantu dengan adanya fintech.
Hanya saja yang menjadi sorotan ialah mereka yang merasa dirugikan.
“Justru yang kadang-kadang merasa ditagih dengan cara yang kurang beretika
yang menjadi sorotan,” jelasnya.
Namun, lagi-lagi Wimboh menekankan bahwa OJK
hanya bisa bertanggung jawab atas fintech-fintech
yang sudah terdaftar di OJK.
OJK tidak bertanggung jawab atas kerugian yang
disebabkan fintech ilegal. Untuk itu,
Wimboh mengimbau masyarakat memilih perusahaan fintech yang terdaftar.