Channel9.id – Jakarta. Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal di RSUD Balaraja Tangerang Baety Adhayat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL). Baety, menyebut Ilyas ditembak dari jarak lebih dari 60 sentimeter (cm) di KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Berdasarkan keilmuan forensik pada tubuh jenazah dalam karakteristik luka tembak adalah ditemukan kelim lecet. Apabila hanya ditemukan kelim lecet maka secara teori luka tersebut termasuk luka tembak jarak jauh atau kisaran di atas 60 cm,” kata Baety dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (24/2/2025).
Ia menjelaskan, secara forensik luka tembak dengan jarak lebih dari 60 cm termasuk dalam tembakan jarak jauh. Sedangkan tembakan dengan jarak 0-60 cm masuk kategori lain sesuai dengan jenis kelim yang ditemukan.
Baety menyebut, kelim lecet itu diketahui usai melakukan autopsi pada jenazah Ilyas Abdurrahman atas persetujuan kepolisian secara bersurat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Baety menemukan adanya luka tembak masuk dari dada dengan ditemukan adanya anak peluru bersarang di punggung.
“Ada dua luka tembak masuk, yang pertama di dada, yang kedua di lengan bawah kiri. Dari luka tembak masuk yang dari dada itu, ditemukan anak peluru bersarang di punggung dengan ukuran diameter sembilan milimeter (mm). Kemudian di daerah lengan bawah kiri itu berupa serpihan tidak utuh jadi tidak bisa ditentukan diameternya,” jelas Baety.
Ia mengungkapkan, penyebab kematian korban akibat adanya luka tembak yang menembus jantung dan hati hingga menimbulkan perdarahan. Kemudian, jika dilihat dari alur luka tembak, Baety menyimpulkan tembakan mengarah pada depan korban lalu anak peluru masuk ke arah kanan.
“Kalau mengikut alur dari luka maka arah dari depan kemudian menyamping ke arah kanan. Karena hati berada di sebelah kanan, jadi agak menyimpang, miring. Kalau tepatnya di tengah, kalau luka tembak,” ungkap Baety.
Sebelumnya, tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025).
Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Dalam dakwaan, terungkap penembak Ilyas dan rekan Ilyas bernama Ramli adalah Bambang. Oditur menyebut Bambang melakukan penembakan lima kali ke arah kerumunan dan ke arah atas.
Sementara itu, peran Sertu akbar adalah perantara pembeli dan Sertu Rafsin sebagai pembeli.
“Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan,” kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
Baca juga: Tangis Anak Bos Rental Mobil saat Bersaksi di Sidang Penembakan Ayahnya
HT