Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan kabar yang beredar bahwa tapera pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya cair sedikit.
Ekbis

BP Tapera Berikan Penjelasan soal Mengapa Dana PNS Cair Kecil

Channel9.id, Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan kabar yang beredar bahwa dana tapera pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair sedikit. Kabarnya hanya cair Rp 6,6 juta meski sudah menabung puluhan tahun.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pencairan tabungan perumahan yang kecil itu lantaran besaran iuran peserta yang memang kecil. Dia merinci, iuran Tapera PNS Golongan I Rp 3.000, Golongan II Rp 5.000, Golongan III Rp 7.000, dan golongan IV Rp 10.000.

“Jadi kalau dapatnya hanya sekitar Rp 5 sampai Rp 6 jutaan, karena setiap golongan kecil sekali iurannya. Otomatis yang dibalikin juga kecil,” kata Heru dalam media briefing di kantornya, Rabu (5/6/2024).

Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil saat namanya masih Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum)-PNS. Kemudian pada 2018 semua aset atas nama Bapertarum-PNS dilikuidasi menjadi BP Tapera sesuai amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016.

Heru kemudian mengilustrasikan kasus PNS A yang menabung perumahan sejak 1993 saat masih bernama Bapertarum. Kemudian PNS tersebut pensiun di 2016 dan hanya mendapatkan manfaat sebesar Rp 2.256.000.

Dalam hal ini, PNS A bergabung masuk dalam golongan IIIA dengan iuran Rp 7.000 per bulan. Kemudian dalam 14 tahun terkumpul Rp 1.176.000.

Selanjutnya, pada tahun 2007 PNS A naik ke golongan IV mulai tahun 2008 hingga pensiun di 2016. Dalam hal ini dia membayar iuran sebesar Rp 10.000 per bulan dikali 9 tahun, maka terkumpul Rp 1.080.000.

“Maka total iuran Bapertarum selama 23 tahun bekerja hanya Rp 2.256.000 karena di aturannya, simpanan Bapertarum tidak dikembalikan beserta hasil pemupukannya. Jadi hanya pokok simpanannya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pada 2018 Bapertarum dilikuidasi menjadi Tapera, sehingga ilustrasinya menjadi berbeda.

Heru kemudian mencontohkan kasus lain, PNS B pada tahun 1995 masuk dalam PNS Golongan III A dengan iuran Rp 7.000 per bulan selama 14 tahun. Maka dana yang terkumpul sebesar Rp 1.176.000.

Lalu pada tahun 2009 PNS B naik ke Golongan IV mulai tahun 2010 hingga 2020, dengan iuran Rp 10.000 per bulan dikali 11 tahun. Dana yang terkumpul menjadi Rp 1.320.000.

Kemudian total iuran yang terkumpul selama 25 tahun tercatat sebesar Rp 2.496.000. Pada 2019 iuran tersebut dihentikan karena Bapertarum telah dilikuidasi menjadi Tapera.

“Hasil penumpukan per Mei 2024 sebesar Rp 5.280.233. Jika ditotal dengan iuran selama 25 tahun dan hasil penumpukan, PNS B menerima Rp 7.776.223,” ungkap Heru.

“Jadi justru ketika diintegrasikan ke BP Tapera, aturannya berubah, nilai ekonomis yang diterima peserta justru nilainya bertambah,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

26  +    =  28