Channel9.id-Jakarta. Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono mengungkapkan, pendidikan yang bebas dari kekerasan adalah implementasi konsep Pancasila dalam tindakan (Pancasila in Action).
Hal itu disampaikan Karjono saat acara Merdeka Belajar Epidode ke 25: “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan” yang digelar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Selasa (8/8/2023).
“Merdeka Belajar” dipandang sebagai langkah transformatif dalam dunia pendidikan, bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan unggul Indonesia yang memiliki profil pelajar Pancasila,”ujarnya.
Karjono melanjutkan, untuk menciptakan Profil Pelajar Pancasila yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Indonesia telah menetapkan enam elemen dalam Profil Pelajar Pancasila melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020.
“Elemen-elemen ini mencakup akhlak mulia, semangat kebhinekaan global, kemandirian, kerjasama bergotong royong, kemampuan berpikir kritis, dan kreativitas,”jelasnya.
“Profil pelajar Pancasila ini termasuk perwujudan “Pancasila in Action,” di mana pelaksanaan nilai-nilai Pancasila terwujud dalam pengajaran yang mengedepankan praktek (70%) dibandingkan teori (30%), hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan,” imbuh Karjono..
Ia juga menyoroti keadaan darurat kekerasan di lingkungan pendidikan. Menurut Menteri Pendidikan, sekitar 34,51% peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9% berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31% mengalami perundungan.
Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 terdapat 2133 pengaduan kekerasan di antaranya, dengan 20% melibatkan anak laki-laki dan 25,4% melibatkan anak perempuan usia 13-17 tahun.
Tidak hanya menjadi perhatian nasional, masalah kekerasan dan diskriminasi di lingkungan pendidikan juga mendapat sorotan dari pemimpin dunia. Perlunya mengurangi kekerasan, perlakuan kejam, dan eksploitasi terhadap anak-anak menjadi fokus global.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan berbagai pihak terlibat dalam merancang regulasi yang efektif. Hasil dari upaya ini adalah Peraturan Menteri No. 46 Tahun 2023, yang menegaskan perlindungan anak di bawah usia dan memberikan perlindungan khusus bagi anak dalam situasi tertentu, seperti korban kekerasan atau penyandang disabilitas.
Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015, dan memberikan definisi yang jelas serta pembatasan yang lebih tegas terkait bentuk kekerasan yang meliputi fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, dan kebijakan yang bersifat kekerasan.
Diketahui, Merdeka Belajar Episode ke 25 “pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan” adalah kegiatan Kemendikbudristek, melibatkan Kemendagri, Kementerian Sosial, Kementerian PPPK, BPIP, Komnas HAM, Universitas Indonesia dan Kementerian terkait serta Organisasi Kemasyarakatan.
Baca juga: Mendagri Dukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Dalam kesempatan ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meluncurkan Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).