Channel9.id – Jakarta. Pengarusutamaan Pancasila dalam wadah NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika memerlukan pembinaan ideologi Pancasila secara terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Saat ini, Paskibraka berada di bawah pembinaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Hal ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka.
Dalam perjalanannya, BPIP melihat adanya kebutuhan untuk membekali putra-putri terbaik bangsa itu dengan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan. Dengan demikian, pembekalan Paskibraka tidak terbatas pada pelatihan baris-berbaris
“Program Paskibraka merupakan pengkaderan calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila. Dengan demikian, pembekalan Paskibraka tidak terbatas pada pelatihan baris-berbaris, namun juga dibekali dengan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan, serta Pendampingan Pengasuh atau Pamong dalam Pendekatan Sistem Desa Bahagia selama Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka,” kata Kepala BPIP, Prof. Drs. Yudian Wahyudi, dalam keterangan resmi, Selasa (25/7/2023).
Selain itu, menurut Yudian, Paskibraka juga harus dipersiapkan untuk dapat menjadi Duta Pancasila.
“Paskibraka tidak hanya melaksanakan tugas menaikkan dan/atau menurunkan Sang Merah Putih pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI dan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, namun juga dipersiapkan untuk menjadi Duta Pancasila,” tuturnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat pusat, dilaksanakan oleh BPIP bekerja sama dengan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) I Jakarta dan Lemhannas RI dengan Panitia Pelaksana (Panpel) yang terdiri dari BPIP, Kemensetneg, Kemendagri, TNI/POLRI, Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI), dan Tenaga Medis.
Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat provinsi, kabupaten dan kota berada di bawah koordinasi BPIP melalui Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Panitia Pelaksana diketuai oleh Sekda, dengan anggota yang terdiri dari: TNI/POLRI, Kesbangpol/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan Program Paskibraka, Akademisi/Praktisi, DPPI, Tenaga Medis, dan OPD lainnya.
“Dalam melaksanakan Program Paskibraka, BPIP selalu menekankan agar setiap pihak melaksanakan secara transparan sesuai peraturan,” pungkas Yudian.
Baca juga: BPIP Ramaikan Puncak Peringatan Hari Anak Nasional 2023 dengan Festival Pancamain Indonesia
HT