Hot Topic

BPJPH Pastikan Produk AS yang Masuk ke Indonesia Kantongi Dua Label Halal

Channel9.id – Jakarta. Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan setiap produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia wajib memiliki dua label halal sekaligus. Ketentuan ini tetap berlaku setelah perjanjian perdagangan resiprokal (ART) antara Indonesia dan AS disepakati di Washington DC pekan lalu.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan alias Babe Haikal menyatakan label halal dari AS akan berdampingan dengan label halal Indonesia sesuai kesepakatan Mutual Recognition Agreement (MRA). Ia menegaskan pengaturan tersebut telah tercantum dalam perjanjian pengakuan bersama standar halal kedua negara.

“Jadi, label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA),” kata Babe Haikal, Senin (23/2/2026).

BPJPH menjelaskan MRA merupakan bentuk pengakuan standar halal antara lembaganya dengan Lembaga Halal Luar Negeri yang telah melalui asesmen ketat. Kerja sama serupa telah lama dijalin dengan otoritas halal di AS.

Menurut BPJPH, apabila otoritas halal di negara asal telah menerbitkan sertifikat halal, maka produk tidak perlu melalui proses pemeriksaan dari awal di Indonesia. Produk tersebut hanya perlu diregistrasi sebelum beredar di dalam negeri.

“Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal. Dan harus dicatat, ini terjadi bukan hanya untuk Amerika,” tegas Babe Haikal.

BPJPH meminta masyarakat tidak ragu terhadap produk asal Amerika Serikat yang beredar di Indonesia setelah kesepakatan ART. Konsumen diminta memastikan produk telah mengantongi dua label halal dari masing-masing negara.

“Kalau mau membeli dengan teliti, maka di sana Anda mendapati produk halal made in Amerika yang direkognisi oleh produk halal Indonesia. Ada label halal Amerika dan ada pula label halal dari Indonesia. Aman,” tegasnya.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi menyatakan kerja sama pengakuan sertifikat halal dengan lembaga di Amerika telah berlangsung sejak otoritas halal masih berada di bawah MUI. Ia menyebut produk yang telah bersertifikat halal di negara asal dan diakui di Indonesia tidak perlu diperiksa ulang dari awal.

“Kalau barang di sana masuk ke Indonesia sudah ada sertifikat halalnya, di sini sudah ada recognition-nya, ya sudah,” katanya.

Adapun perjanjian kerja sama dagang resiprokal tersebut ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump pada 19 Februari 2026 di Washington, D.C.. Kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan hubungan perdagangan bilateral kedua negara.

Mekanisme kerja sama resiprokal atau Mutual Recognition Agreement (MRA) merupakan bentuk pengakuan kesetaraan standar dan sistem jaminan halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen dan evaluasi ketat.

Mekanisme ini tidak berarti penghapusan kewajiban halal, melainkan penyederhanaan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan lembaga halal luar negeri yang telah diakui.

Saat ini, terdapat lima LHLN di Amerika Serikat yang telah melakukan MRA dengan BPJPH, yaitu Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions, Inc. / Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA).

Kelima lembaga tersebut telah melalui proses asesmen dan evaluasi sesuai ketentuan BPJPH sebelum memperoleh pengakuan kesetaraan sistem jaminan halal.

Baca juga: BPJPH Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Bersertifikat Halal

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

29  +    =  36