Channel9.id – Jakarta. Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tetap wajib memiliki label halal.
Hal ini disampaikan menyusul beredarnya kabar yang menyebut kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS membuat produk dari negeri ‘Paman Sam’ tak perlu sertifikasi halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan alias Babe Haikal menegaskan kabar tersebut tidak benar. Ia meminta masyarakat tidak khawatir karena pemerintah memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses sertifikasi halal.
“Tidak benar informasi yang beredar di masyarakat bahwa produk Amerika masuk ke Indonesia tidak perlu label halal, tidak benar,” kata Haikal, Senin (23/2/2026).
“Jangan khawatir, untuk urusan halal, gak ada hal yang dirahasiakan, gak ada yang diumpet-umpetin. Tidak ada yang dilanggar,” sambungnya.
Ia menjelaskan, AS juga telah memiliki regulasi ketat terkait produk halal sejak 1974. Bahkan, negara tersebut memiliki lembaga sertifikasi halal yang telah diakui dan bekerja sama dengan berbagai negara, termasuk Indonesia.
Babe Haikal mencontohkan lembaga halal di AS seperti Halal Transaction of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut menunjukkan komitmen AS dalam penerapan standar halal.
“Saya juga bukan membela Amerika. Amerika justru lebih ketat loh (untuk urusan halal) karena dia telah memberlakukan halal sejak 1974 dengan berdirinya IFANCA,” jelas Babe Haikal.
BPJPH juga menilai tidak logis jika perusahaan AS memasukkan produk tanpa label halal ke pasar Indonesia. Ia menyebut pelaku usaha tentu mempertimbangkan sensitivitas konsumen Indonesia terhadap label halal.
“Mereka juga sudah bisa belajar dong, andai kata mereka benar-benar masuk tanpa ada label halal, ya siapa yang beli di Indonesia. Itu sama juga menutup perusahaan-perusahaan itu dan merembet dengan boikot. Gak mungkinlah terjadi,” terangnya.
Adapun perjanjian kerja sama dagang resiprokal tersebut ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump pada 19 Februari 2026 di Washington, D.C.. Kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan hubungan perdagangan bilateral kedua negara.
Mekanisme kerja sama resiprokal atau Mutual Recognition Agreement (MRA) merupakan bentuk pengakuan kesetaraan standar dan sistem jaminan halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen dan evaluasi ketat.
Mekanisme ini tidak berarti penghapusan kewajiban halal, melainkan penyederhanaan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan lembaga halal luar negeri yang telah diakui.
Saat ini, terdapat lima LHLN di Amerika Serikat yang telah melakukan MRA dengan BPJPH, yaitu Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions, Inc. / Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA).
Kelima lembaga tersebut telah melalui proses asesmen dan evaluasi sesuai ketentuan BPJPH sebelum memperoleh pengakuan kesetaraan sistem jaminan halal.
HT





