BPJS Diganti KRIS, Ada Kriteria yang Sulit Dipenuhi
Health Nasional

BPJS Diganti KRIS, Ada Kriteria yang Sulit Dipenuhi

Channel9.id-Jakarta. Kelas rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dihapus secara bertahap mulai tahun ini. Sebagai gantinya, kelas rawat inap dengan tiga kelas itu akan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS). Terkait hal ini, ada kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit (RS) untuk peralihan ke KRIS.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyurvei seluruh RS di Indonesia, kemudian didapati bahwa 100 persen RS memenuhi sembilan dari 12 kriteria.

“Yang masih belum dipenuhi oleh RS yaitu kamar mandi dalam ruangan karena masih ada RS yang kamar mandinya di luar ruangan,” lanjut Menteri Kesehatan Budi Gunadi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

“Yang kedua, kamar mandinya harus sesuai standar untuk orang sakit. Harus ada pegangan yang sesuai standar WHO, tidak boleh ada benda tajam,” sambungnya. Ia menambahkan, kriteria yang terakhir ialah outlet oksigen. Menurutnya, ketiga kriteria itu sulit dipenuhi oleh seluruh RS di Indonesia.

Sebelumnya, Kemenkes sudah menyurvei kesiapan implementasi KRIS ke 3.122 RS yang tersebar di seluruh Indonesia. Lalu didapati bahwa 2.939 di antaranya diwajibkan memenuhi 12 kriteria KRIS.

Dari total 2.939 RS, ada 86 persen atau sekitar 2.531 RS yang mengisi survei. Per Januari 2023, didapati bahwa 1.109 RS sudah memenuhi 10 kriteria. Selain itu, didapati juga sebanyak “306 itu sudah memenuhi standar KRIS secara penuh,” tutur Menkes.

Untuk diketahui, adapun 12 kriteria sarana dan prasarana KRIS yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional. Untuk lebih jelasnya, klik tautan Kelas BPJS Bakal Diganti Sistem KRIS, Ini Kriterianya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =