Channel9.id-Jatinangor. Dua lembaga penyelenggara jaminan sosial terbesar di Indonesia, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, kompak mendorong pemerintah daerah (Pemda) memperkuat sinergi dalam memperluas cakupan jaminan sosial bagi masyarakat.
Dorongan itu disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dan Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah dalam forum Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah 2025 di Kampus IPDN Jatinangor, Rabu (29/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Ali Ghufron menegaskan bahwa jaminan sosial adalah hak asasi warga negara. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disebutnya telah melindungi jutaan masyarakat, terutama kelompok miskin.
“Tentu kami berharap pemerintah daerah ikut memfasilitasi masyarakat agar tahu haknya ini,” ujarnya.
Ghufron memaparkan, hingga saat ini 96,8 juta peserta JKN iurannya ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, daerah juga bisa memperluas cakupan sesuai kemampuan fiskalnya.
Ia mengingatkan bahwa BPJS bukan penyedia layanan kesehatan, melainkan penjamin akses layanan bagi peserta. Ia pun meminta rumah sakit dan puskesmas tidak melakukan diskriminasi terhadap peserta BPJS.
“Dulu orang miskin dilarang sakit, sekarang orang miskin dilarang bayar kalau sakit — asal jadi peserta aktif BPJS,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah menyoroti pentingnya percepatan Universal Coverage (UC) untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
“Kalau pekerja sejahtera dan bahagia, maka cita-cita Indonesia Emas 2045 akan cepat tercapai,” ujarnya.
Namun, cakupan Jamsostek masih jauh tertinggal. Saat ini baru 37 persen pekerja terlindungi, jauh di bawah BPJS Kesehatan yang telah mencapai 98 persen.
“Kalau hak asasi pekerja belum terpenuhi, berarti masih ada PR besar bagi pemerintah,” tegas Hendra.
Ia mengapresiasi sejumlah daerah yang telah aktif memperluas perlindungan, termasuk terhadap 3,2 juta pekerja miskin dan miskin ekstrem yang kini sudah terdaftar. Meski begitu, masih ada sekitar 27 juta pekerja yang belum terlindungi.
Menurut Hendra, perluasan Jamsostek bisa dilakukan tanpa membebani APBD, misalnya lewat proyek jasa konstruksi yang mewajibkan pemberi proyek menanggung perlindungan pekerja.
“Saya yakin peran Sekda dan Bappeda sangat penting dalam memastikan jaminan sosial dan hak asasi seluruh pekerja terpenuhi,” tutupnya.
Baca juga: Menkeu Purbaya Tunda Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Fokus Pulihkan Ekonomi





