Nasional

BPJS Watch dan IAW Somasi Pansel Calon Anggota Dewas dan Direksi BPJS

Channel9.id – Jakarta. Lembaga Pemantau Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Watch) dan Indonesian Audit Watch (IAW) melayangkan somasi kepada panitia seleksi (pansel) calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031. BPJS Watch dan IAW menduga adanya konflik kepentingan dalam proses seleksi yang diumumkan pada 23 Oktober 2025 tersebut.

“Memberikan somasi terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2025 paling lama 1X24 jam dan sekaligus meminta untuk dilakukan proses ulang seleksi administrasi calon Dewas dan Direksi BPJS yang dilakukan secara transparan, obyektif dan akuntabel,” tulis BPJS Watch dan IAW dalam siaran pers yang diterima, Minggu (26/10/2025).

BPJS Watch menyebut masalah ini terjadi sejak awal pembentukan pansel yang diwarnai dengan kekisruhan di internal Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM). Selain itu, disebutkan adanya rumor intervensi oknum yang kuat di DPR RI.

Hal itu kemudian mengakibatkan terlambatnya penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104/P Tahun 2025 untuk BPJS Kesehatan dan Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2025 untuk BPJS Ketenagakerjaan tertanggal 6 Oktober 2025, yang semestinya terbit paling lambat tanggal 28 September 2025.

“Dengan dalih itu Pansel mempersingkat waktu proses seleksi yang dilaksanakan secara online, biasanya lima hari kerja menjadi hanya tiga hari kerja, yaitu tanggal 14 s/d 16 Oktober 2025. Pendaftaran dilaksanakan pada laman https://seleksidewasdireksibpjs.djsn.go.id, sebagaimana pengumuman Pansel tanggal 9 Oktober 2025,” tulis BPJS Watch.

Selain itu, BPJS Watch menyoroti soal tidak adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) oleh pansel yang meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menyampaikan delapan nama pendaftar dari unsur pekerja dan pemberi kerja.

“Informasi yang kami terima, bahwa yang mendaftar calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan unsur pekerja itu 50 orang dan yang mendaftar calon Dewas BPJS Kesehatan unsur pekerja ada 32 orang, dugaan kami terjadi seleksi calon Dewas unsur pekerja dan juga pemberi kerja di luar pansel dengan deal-deal tertentu,” tulis BPJS Watch.

Tak hanya itu, pada proses pendaftaran online, para calon pendaftar disebut kesulitan saat melampirkan dokumen persyaratan di website dengan alasan validasi gagal dan kesalahan pada server.

Beberapa di antara pendaftar ada yang sudah berhasil mendapatkan kartu pendaftaran online calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan, tetapi para pendaftar tidak bisa melanjutkan proses pendaftaran dengan alasan adanya kesalahan pada sistem.

“Ada calon yang daftar sudah upload dan submit dokumen, dokumennya hilang di laman https://seleksidewasdireksibpjs.djsn.go.id, diminta oleh staf pansel untuk upload ulang. Hal ini terjadi perlakuan diskriminatif terhadap calon yang lain yang mau memperbaiki kesalahan upload dokumen tidak dihubungi,” tulis BPJS Watch.

Di sisi lain, mereka menilai proses seleksi calon anggota Dewas dan Direksi BPJS bermasalah karena tidak adanya pembatasan calon pendaftar di luar unsur pekerja. Selain itu, BPJS Watch menilai para calon yang lulus seleksi administrasi masih ada yang berstatus sebagai anggota atau pengurus partai politik aktif

“Ini melanggar ketentuan syarat calon Dewas atau calon Direksi BPJS,” tulisnya.

“Sementara banyak pendaftar yang memenuhi syarat administrasi tidak diluluskan pada seleksi administrasi, dan mereka sudah teruji kompetensi, kapabilitas dan integritasnya dalam perjuangan mewujudkan jamsos Indonesia,” sambung BPJS Watch.

Lebih lanjut, BPJS Watch menyatakan bakal menempuh upaya hukum jika somasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pansel calon anggota Dewas dan Direksi BPJS.

“Apabila somasi dan tuntutan BPJS Watch dan Indonesian Audit Watch (IAW) tidak diindahkan, kami akan melakukan upaya hukum termasuk melaporkan ke aparat penegakan hukum atas indikasi terjadi dugaan COI (Conflict Of Interest) di Ponsel dan DJSN serta advokasi ekstra parlementer dari masa SP/SB Indonesia,” jelas BPJS Watch.

Sebagai informasi, penetapan pansel calon anggota Dewas dan Direksi BPJS ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104/P Tahun 2025 untuk BPJS Kesehatan dan Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2025 untuk BPJS Ketenagakerjaan. Pembentukan pansel ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.

Dalam Pasal 13 sampai 16 regulasi tersebut, pansel masing-masing terdiri atas dua orang dari unsur pemerintah dan lima orang dari unsur tokoh masyarakat.

Untuk BPJS Kesehatan, unsur pemerintah dalam pansel terdiri dari perwakilan Kementerian Kesehatan (anggota DJSN) dan perwakilan Kementerian Keuangan. Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan, unsur pemerintah adalah perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan (anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan perwakilan Kementerian Keuangan.

Adapun tahapan seleksi mencakup pengumuman pendaftaran pada 9-13 Oktober 2025. Lalu, penerimaan pendaftaran pada 14-16 Oktober 2025, dan pemeriksaan pemenuhan persyaratan administrasi pada 17-23 Oktober 2025.

Sementara itu, pengumuman calon anggota dewan pengawas dan anggota direksi yang memenuhi persyaratan administratif pada 23 Oktober 2025. Setelah itu, masyarakat dapat memberikan tanggapan melalui laman https://seleksidewasdireksibpjs.djsn.go.id/ pada 23 Oktober-12 November 2025.

Calon Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi itu kemudian memberikan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat, yang berlangsung pada 13-17 November 2025. Kemudian Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) pada 18-24 November 2025.

Terakhir, penentuan nama calon anggota dewan pengawas dan direksi dilakukan pada 8 Desember 2025.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  25  =  29